Aplikasi Tanda Tangan Digital Benarkah Aman? Ini Buktinya!
Kemajuan teknologi dalam bidang aplikasi tanda tangan digital sudah mulai digandrungi oleh berbagai perusahaan dan sektor-sektor esensial. Penggunaan tanda tangan digital dinilai lebih efisien daripada tanda tangan kursif atau yang biasa disebut tanda tangan basah. Namun, apakah tanda tangan digital benar-benar aman? Simak penjelasannya!
Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Digital: Definisi, Kelebihan, dan Legalitasnya
Tanda Tangan Digital Bukan Hasil Scan
Sampai saat ini, banyak orang yang masih menggunakan tanda tangan digital hasil scan. Tanda tangan fisik yang di-scan memang sangat mudah dibuat, namun sekaligus mudah dipalsukan atau digandakan. Pihak lain akan dengan mudah mendapatkan tanda tangan Anda tanpa ketahuan karena hasil scan tidak dilengkapi dengan enkripsi.
Jika kebetulan ada pihak lain yang menyalahgunakan tanda tangan Anda, proses penyelesaian dengan pihak kepolisian pun tidaklah mudah. Untuk membuktikan keaslian tanda tangan tersebut, perlu dilakukan uji digital forensik. Namun, tanda tangan digital hasil scan tetaplah sah di mata hukum, hanya saja hal ini sangat tidak disarankan karena kurang aman dan sulit untuk dibuktikan keasliannya.
Aplikasi Tanda Tangan Dilengkapi dengan Kriptografi
Tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh Certificate Authority (CA) adalah jenis tanda tangan yang aman karena dilengkapi dengan teknologi asymetric cryptography. Asymetric cryptography atau kriptografi asimetris adalah sistem aplikasi tanda tangan yang menggunakan sepasang kunci, yaitu public yang dapat disebarkan tanpa mengurangi keamanannya, dan private yang hanya dapat diakses secara satu arah oleh pengguna.
Dalam sistem kriptografi asimetris tersebut, tiap orang dapat mengenkripsi pesan dengan kunci publik penerima. Namun, hasil enkripsi hanya bisa didekripsi oleh penerima dengan kunci pribadi. Selain untuk enkripsi, kriptografi kunci publik juga bisa dipakai untuk autentikasi. Di samping itu, proses verifikasi keasliannya pun lebih mudah karena adanya fitur public and private key.
Baca juga: Aplikasi Tanda Tangan Digital dalam Bisnis: 5 Keunggulannya
Tanda Tangan Digital Lebih Sulit Dipalsukan
Di beberapa negara seperti Uni Eropa, Swiss, dan Amerika, telah ada regulasi hukum seperti eIDAS, ZertES, dan NIST-DSS yang menaungi penggunaan tanda tangan digital serta aplikasi tanda tangan digital. Perlindungan hukum ini mampu memaksimalkan keamanan serta keaslian tanda tangan. Perlu diingat bahwa selain coretan tanda tangan, ada pula informasi elektronik yang dilampirkan atau ditautkan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Indonesia sudah menerapkan mekanisme pengamanan kriptografi yang diterbitkan oleh CA, atau di Indonesia disebut sebagai PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik). PSrE adalah lembaga yang terdaftar dan tersertifikasi serta telah diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda tangan digital yang diterbitkan PSrE hanya dapat dimiliki oleh pengguna dengan identitas yang telah terverifikasi oleh PSrE, sehingga tanda tangan digital Anda tidak mudah didapatkan apalagi dipalsukan oleh pihak lain. Tanda tangan Anda pun sekaligus sudah mengikat secara hukum.
Dilindungi Undang-Undang
Kehadiran tanda tangan digital telah menjadi kebutuhan bertransaksi dalam jenis apa pun, sehingga penggunaannya harus diakui secara global. Pemerintah telah mengakui tanda tangan digital sebagai bukti keabsahan suatu dokumen melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik.
Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah tanda tangan digital agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Persyaratan tersebut dimulai dengan kemampuan identifikasi dan verifikasi pengguna. Aplikasi tanda tangan digital juga harus mampu merekam segala perubahan pada tanda tangan digital, baik waktu, identitas pengguna, maupun lokasi pengguna yang dapat diketahui. Setelah semua syarat terpenuhi, maka tanda tangan digital tersebut akan dijamin aman dan berkekuatan hukum.
Penyedia aplikasi tanda tangan digital di Indonesia sudah mampu memenuhi semua persyaratan hukum sehingga dijamin aman, salah satunya adalah Signiflow. Signiflow adalah aplikasi tanda tangan digital Indonesia yang banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan, baik skala besar maupun kecil, karena sudah terbukti aman serta nyaman digunakan.
Anda tidak perlu khawatir akan adanya fraud (penipuan) jika menggunakan Signiflow. Bahkan, Anda dapat mencoba produk free-trial Signiflow yang bisa didapatkan melalui Sunartha dengan menghubungi kontak di link berikut!