Tanda tangan digital di Indonesia kini makin luas diterapkan oleh berbagai sektor. Perbankan hingga pemerintah kini sudah menerapkan tanda tangan digital untuk beragam keperluan persetujuan dokumen.
Tanda tangan digital adalah inovasi yang memudahkan proses penandatanganan dan persetujuan dokumen digital, sebab tak perlu mencetak dan memindainya ulang. Secara hukum, legalitas tanda tangan digital ini sama dengan tanda tangan fisik atau basah. Oleh karena itu, Anda dapat menerapkan tanda tangan digital pada bisnis dan urusan persetujuan lainnya.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan tanda tangan digital bukanlah tanda tangan yang dibuat di kertas kemudian dipindai (scan) agar berbentuk file gambar dalam bentuk data; melainkan sebuah fitur tanda tangan yang menggunakan sejenis algoritma matematika untuk memvalidasi keaslian dokumen sekaligus menandatanganinya. Tanda tangan digital yang sah menggunakan mekanisme pengamanan kriptografi. Tanda tangan ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
Baca Juga: Mengenal Tanda Tangan Digital: Definisi, Kelebihan, dan Legalitasnya
Legalitas dan aturan tanda tangan digital di Indonesia
Tanda tangan elektronik sudah diakui secara hukum di Indonesia. Dengan begitu, legalitas tanda tangan digital itu sah sehingga bisa digunakan untuk keperluan luas. Adapun aturan terkait tanda tangan elektronik di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU Dalam Pasal 12 UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum dengan jelas penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Legalitas tanda tangan digital ini pun semakin dikuatkan dengan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 28 Tahun 2012 Pasal 59. Aturan tersebut berisikan tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik. Anda pun tak perlu khawatir dengan aturan dan penggunaan tanda tangan elektronik, sebab pemerintah Indonesia pun sudah menerapkannya. Dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 Pasal 40 tentang TT pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di situ disebutkan tentang penggunaannya.
Baca Juga: Tanda Tangan Digital, Bagaimana Kekuatan Hukumnya di Indonesia?
Verifikasi dari Kominfo
Hal penting dari tanda tangan digital adalah bahwa kecanggihan teknologi ini diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo telah menetapkan sejumlah regulasi terkait penggunaan tanda tangan digital di berbagai sektor di Indonesia. Regulasi tersebut pun sudah diperkuat dengan daftar layanan tanda tangan elektronik yang sudah diakui dan tepercaya. Kominfo juga menyediakan fitur untuk mengecek keaslian dokumen PDF yang ditandatangani secara digital.
Dalam website-nya, Kominfo memiliki fitur bernama PDFSign yang digunakan untuk memverifikasi dokumen PDF Anda. Fitur ini dibuat untuk mengecek keaslian tanda tangan digital yang dibubuhkan dalam dokumen PDF tersebut. Cara untuk melakukan verifikasi adalah dengan mengunggah dokumen PDF Anda ke website Kominfo. Kemudian, tunggu hingga proses verifikasi selesai untuk mengecek hasilnya.
Baca Juga: Aplikasi Tanda Tangan Digital Benarkah Aman? Ini Buktinya!
Fleksibilitas tanda tangan yang tersimpan pada Cloud
Hal penting lain yang tak boleh luput Anda perhatikan adalah fleksibilitas tanda tangan digital. Dengan kemudahan menandatangani dokumen secara digital, Anda perlu punya tempat penyimpanan tepercaya untuk tanda tangan digital. Nah, dalam hal ini, Anda dapat memanfaatkan layanan tanda tangan digital yang sudah berbasis Cloud agar tak perlu infrastruktur lain dalam bisnis Anda demi menyimpan tanda tangan digital.
Signiflow adalah layanan tanda tangan digital yang sudah berbasis Cloud. Keuntungan menggunakan layanan tanda tangan elektronik berbasis Cloud adalah Anda dapat menandatangani beragam dokumen baru dengan tanda tangan yang sudah tersimpan.
Selain itu, dokumen lama yang sebelumnya sudah diberi tanda tangan digital pun dapat dengan mudah diakses karena tersimpan dalam sistem penyimpanan Cloud. Tanda tangan yang tersimpan pada Cloud ini akan selalu online dan bisa kapan saja diakses. Tentunya Signiflow pun sudah menyediakan dukungan 24/7 untuk semua pengguna Cloud.
Jadi, tunggu apa lagi? Tanda tangan digital di Indonesia sudah terbukti luas penggunaannya, bahkan termasuk pemerintahan sudah menerapkannya. Tanda tangan elektronik ini memudahkan Anda saat harus menyetujui berkas penting, perjanjian kerja sama, maupun kontrak kerja. Legalitas tanda tangan elektronik pun sudah tercantum dalam UU ITE, bahkan ada verifikasi Kominfo. Pastikan Anda menggunakan layanan tanda tangan elektronik berbasis Cloud seperti Signiflow. Hubungi tim Sunartha untuk mendapatkan Signiflow sekarang juga!