Tanda Tangan Digital, Bagaimana Kekuatan Hukumnya di Indonesia?
Dengan tingginya lajunya arus teknologi dan informasi, semua orang dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan perubahan. Salah satu perubahan signifikan dapat dilihat pada peralihan tanda tangan basah atau fisik ke bentuk digital. Fitur ini memang menawarkan berbagai manfaat serta kemudahan, namun bagaimana dengan faktor legalitas dan kekuatan hukumnya? Bagaimana tanda tangan yang tidak dilakukan secara fisik dapat dibuktikan kredibilitasnya? Simak uraian singkat berikut ini!
Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Digital: Definisi, Kelebihan, dan Legalitasnya
Diakui Undang-Undang
Masih banyak orang yang meragukan penggunaan tanda tangan digital untuk dokumen atau transaksi. Mereka menganggap bahwa tanda tangan fisik jauh lebih aman dan tepercaya. Namun, sesungguhnya Anda tidak perlu khawatir karena penggunaannya secara digital sudah diatur dalam regulasi hukum Indonesia.
Tanda tangan digital sudah diakui di Indonesia dengan sebutan ‘tanda tangan elektronik’ melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 1 yang berbunyi: “Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Lebih lanjut, transaksi secara digital juga diakui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang disingkat menjadi PP STE. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 juga telah mengakui legalitas tanda tangan digital sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Selain itu, kedua regulasi tersebut juga menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik dapat dianggap secara sah di mata hukum.
Baca juga: Aplikasi Tanda Tangan Digital dalam Bisnis: 5 Keunggulannya
Syarat Keabsahan di Indonesia
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta PP Nomor 82 Tahun 2012, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah tanda tangan elektronik agar dapat sah secara hukum, yaitu:
- Informasi saat pembuatan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan;
- Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan;
- Semua perubahan terkait tanda tangan dan informasi elektronik pasca pembuatan tanda tangan harus diketahui;
- Memiliki suatu opsi atau cara untuk mendeteksi pemilik tanda tangan;
- Memiliki cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan telah menyetujui semua informasi elektronik terkait.
Baca juga: 5 Tanda Anda Siap Mengembangkan Bisnis pada 2022
Lantas, Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah untuk Digunakan?
Ya, tanda tangan secara digital memiliki keabsahan yang setara dengan yang fisik/basah. Suatu dokumen, surat, atau transaksi, sah hukumnya jika menggunakan salah satu dari kedua jenis tanda tangan tersebut. Penandatanganan sebuah dokumen menunjukkan adanya persetujuan antar dua atau lebih pihak yang bersangkutan, sekaligus menjamin semua informasi di dalamnya adalah benar.
Inovasi tanda tangan menjadi bentuk digital adalah suatu perubahan yang sangat bermanfaat karena mendatangkan banyak keuntungan, efisien, praktis, serta memungkinkan untuk tidak bertatap muka secara langsung. Selain itu, fitur ini juga telah memiliki banyak perlindungan hukum sehingga legalitas dan kredibiltasnya dijamin oleh negara.
Dengan adanya perlindungan hukum dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan regulasi lainnya, maka jelas sudah bahwa hal ini sah digunakan sebagai bukti valid untuk suatu dokumen. Selain itu, perundang-undangan juga telah mengatur syarat sebuah tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum. Jika semua syarat telah terpenuhi, maka Anda tidak perlu khawatir atau cemas terhadap keabsahan tanda tangan tersebut.
Signiflow adalah salah satu penyedia layanan terbaik yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Dengan menggunakan Signiflow, Anda dapat menandatangani seluruh berkas dan dokumen Anda secara legal, aman, dan tentunya praktis. Langsung saja hubungi tim Sunartha melalui link berikut untuk mendapatkan layanan Signiflow!