Hubungi Kami

Tim kami siap untuk membantu Anda.

Sunartha Element
Sunartha Element

Tanda Tangan Digital: 5 Mitos dan Fakta Seputarnya

Mitos dan Fakta Seputar Tanda Tangan Digital
Daftar Isi

    5 Mitos dan Fakta Seputar Tanda Tangan Digital

    Tanda tangan digital saat ini sudah mulai digunakan untuk berbagai macam keperluan, salah satunya perjanjian kontrak kerja. Akibat pandemi, banyak karyawan baru yang harus tanda tangan kontrak secara jarak jauh. Dokumen kontrak dikirim via email, lalu perlu dibubuhkan tanda tangan. Seringnya, karyawan baru menggunakan versi digital untuk keperluan ini.

    Selain itu, tanda tangan versi digital juga banyak dipakai untuk keperluan lain seperti perbankan hingga layanan pemerintahan. Namun, masih banyak mitos yang beredar tentang tanda tangan ini. Yuk, cari tahu faktanya!

    1. Tanda tangan digital sulit diterapkan

    Adaptasi pada sebuah teknologi baru memang akan sulit awalnya. Namun, selanjutnya Anda akan merasakan kemudahan dan efisiensi dari teknologi tersebut. Hal ini juga berlaku pada tanda tangan elektronik yang merupakan teknologi canggih masa kini. Anda mungkin merasa kesulitan menggunakan maupun menerapkannya, namun sebenarnya Anda hanya perlu adaptasi.

    Faktanya, tanda tangan elektronik sangat mudah diterapkan oleh siapa saja. Versi digital ini akan memangkas waktu Anda ketika harus menandatangani banyak berkas atau lembar dokumen. Anda pun tak perlu mencetak dokumen online, menandatangani, scan, dan mengirim balik. Dengan tanda tangan elektronik, Anda bisa langsung membubuhkannya pada dokumen.

    Baca juga: Tingkatkan Produktivitas dan Efektivitas Kerja dengan Smartsheet

    1. Tidak sah secara hukum

    Tanda tangan elektronik kerap dianggap tidak sah secara hukum karena tidak langsung dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Nyatanya, di Indonesia sendiri tanda tangan elektronik sudah diakui keabsahannya. Tanda tangan digital di Indonesia sudah diakui setara dengan tanda tangan fisik. Anda bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan, bahkan yang berhubungan dengan pengadilan. 

    Ada beberapa Undang-Undang di Indonesia yang mengatur perihal keabsahan tanda tangan elektronik. Contohnya adalah UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 12 terkait penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Lalu, ada PPSTE No. 28 Tahun 2012 Pasal 59 perihal penyelenggaraan sertifikat elektronik. Pemerintahan Indonesia pun sudah pakai tanda tangan elektronik, seperti yang disebutkan dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 Pasal 40 tentang TTE pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

    1. Tanda tangan digital tidak aman

    Masalah keamanan tanda tangan elektronik sampai sekarang ini memang masih menjadi diskusi banyak pihak. Tanda tangan elektronik yang bisa diberikan tanpa harus bertemu langsung dipercaya riskan akan pemalsuan. Nyatanya, dalam hal tanda tangan digital, semua dokumen diamankan dengan enkripsi. Dokumen yang telah ditandatangani pun segera dimasukkan ke dalam file PDF untuk keamanan tambahan.

    Hal paling penting, sudah ada beberapa hal yang bisa dijadikan alat verifikasi kebenaran tanda tangan elektronik Anda. Hal itu termasuk detail waktu tanda tangan atau jejak audit, alamat IP pemberi tanda tangan, dan waktu pembukaan dokumen.

    1. Butuh biaya mahal

    Mitos selanjutnya yang masih beredar di masyarakat tentang tanda tangan digital adalah biaya pembuatannya mahal. Faktanya, biaya pembuatan tanda tangan elektronik sangat terjangkau. Bahkan, biaya pembuatan ini pun tidak akan terasa berat dibanding efisiensi dan kemudahan tanda tangan di kemudian hari. 

    Anda atau kantor Anda tidak perlu lagi membuat anggaran pembelian kertas, pembelian dan perawatan printer hingga alat scan, serta penyimpanan untuk dokumen yang ditandatangani. Tidak perlu khawatir karena tanda tangan elektronik benar-benar akan memudahkan proses penandatanganan dokumen di era serba digital. 

    1. Penggunaannya butuh kemampuan khusus

    Bagi yang belum tahu, Hal ini mungkin dianggap sebagai hal yang sulit dan membutuhkan kemampuan khusus untuk menerapkannya. Faktanya, tanda tangan elektronik hanya semudah klik persetujuan pada gadget Anda. Kemudian, tanda tangan digital bisa langsung ditempelkan pada dokumen.

    Tidak perlu jadi jenius teknis atau menguasai teknik komputer tingkat tinggi untuk bisa menggunakannya. File tanda tangan elektronik Anda sudah tersimpan di laptop atau komputer. Ketika dibutuhkan, tanda tangan ini tinggal dibuka saja persetujuan pemberiannya pada sebuah dokumen. Berikutnya, tanda tangan dapat langsung ditempel di dokumen. 

    Tanda tanda digital adalah solusi mudah, cepat, dan praktis di era serba canggih. Anda bisa meningkatkan efisiensi proses penandatanganan digital dengan memangkas waktu menulis tanda tangan. Segera dapatkan tanda tangan elektronik Anda melalui layanan Signiflow dari Sunartha. Hubungan WhatsApp Sunartha lewat link ini!

    Bagikan Artikel